Pengertian, Urgensi, Ruang Lingkup, dan Prinsip Muamalah

• Pengertian Muamalah

Apakah kalian tau apa itu Muamalah? Muamalah berasal dari kata "amala, yuamilu, muamalah". Yang memiliki arti sebuah tindakan terhadap orang lain. Atau bisa juga diartikan sebuah peraturan yang mengatur tentang hubungan seseorang dengan orang lain dalam hal tukar menukar.

Selain itu,  pengertian dari Muamalah merupakan suatu kegiatan yang mengatur hal yang berhubungan dengan tata cara hidup dan perilaku kepada sesama manusia untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. 

Sedangkan menurut fiqih, Muamalah adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan muamalah yakni kegiatan transaksi yang dilakukan berdasarkan hukum syariat Islam yang juga berhubungan dengan perilaku manusia dalam kehidupannya serta didasari dalil-dalil Islam secara terperinci.

• Urgensi Muamalah

Urgensi muamalah berhubungan antara manusia dan manusia ataupun manusia dengan tuhannya. Hubungan ini bersifat pribadi. Contoh hubungan antar manusia dengan manusia adalah dengan akhlak yang baik seperti, saling tolong-menolong, kerja sama, toleransi antar umat beragama, dsb. Contoh hubungan antara manusia dengan Allah atau Tuhannya adalah dengan takwa seperti, melakukan perintahnya dan menjauhi apa yang dilarangnya.

• Ruang Lingkup Muamalah

Ruang lingkup muamalah dari bentuk aspeknya terbagi menjadi 2 yaitu :

1) Aspek Adabiyah

Aspek Adabiyah adalah segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya.

2) Aspek Madiyah

Aspek Madiyah mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan. Ini meliputi halal haram, syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan, dan lainnya.

Menurut Abdul Wahhab Khallaf Ruang Lingkup dibagi menjadi beberapa bagian, meliputi:

Pertama, Ahkam al-Ahwal al-Syakhiyyah (Hukum Keluarga), yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami, istri dan anak. Ini dimaksudkan untuk memelihara dan membangun keluarga sebagai unit terkecil.

Kedua, al-Ahkam al-Maliyah (Hukum Perdata), yaitu hukum tentang perbuatan usaha perorangan seperti jual beli (Al-Bai’ wal Ijarah), pegadaian (rahn), perserikatan (syirkah), utang piutang (udayanah), perjanjian (‘uqud ). Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur orang dalam kaitannya dengan kekayaan dan pemeliharaan hak-haknya.

Ketiga, Al-Ahkam al-Jinaiyyah (Hukum Pidana), yaitu hukum yang bertalian dengan tindak kejahatan dan sanksi-sanksinya. Adanya hukum ini untuk memelihara ketentraman hidup manusia dan harta kekayaannya, kehormatannnya dan hak-haknya, serta membatasi hubungan antara pelaku tindak kejahatan dengan korban dan masyarakat.

Keempat, al-Ahkam al-Murafa’at (Hukum Acara), yaitu hukum yang berhubungan dengan peradilan (al-qada), persaksian (al-syahadah) dan sumpah (al- yamin), hukum ini dimaksudkan untuk mengatur proses peradilan guna meralisasikan keadilan antar manusia.

Kelima, Al-Ahkam al-Dusturiyyah (Hukum Perundang-undangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan perundang-undangan untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.

Keenam, al-Ahkam al-Duwaliyyah (Hukum Kenegaraan), yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan kelompok masyarakat di dalam negara dan antar negara. Maksud hukum ini adalah membatasi hubungan antar negara dalam masa damai, dan masa perang, serta membatasi hubungan antar umat Islam dengan yang lain di dalam negara.

Ketujuh, al-Ahkam al-Iqtishadiyyah wa al-Maliyyah (Hukum Ekonomi dan Keuangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak fakir miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan masalah pembelanjaan negara. Dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi antar orang kaya (agniya),  dengan orang fakir miskin dan antara hak-hak keuangan negara dengan perseorangan.

• Prinsip-Prinsip Muamalah

Adapun prinsip dalam muamalah diantaranya adalah sebagai berikut :

1)   Hukum asal muamalah pada dasarnya mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

2) Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan kemaslahatan dan manfaat serta menghindarkan mudharat.

3) Muamalah didasarkan pada tujuan memelihara nilai keseimbangan (tawazun) dari berbagai segi kehidupan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tiba tiba banget

terdiskriminasi tapi im survived

IM SURVIVED TAPI BELOM KELAR