Konsep Pernikahan Islamdan urgensi nya
Istilah nikah berasal dari bahasa arab نكاحا-ينكح–نكح yang artinya sama dengan lafadz تزوج adapun di dalam ilmu fiqih nikah dikenal dengan zawaj yaitu akad yang jelas yang diucapkan oleh calon mempelai pria atas rukun-rukun dan syarat, sedangkan menurut madzah 4 (Syafi‟i, Hambali, Hanafi dan Maliki) mendefinisikan pernikahan yaitu suatu akad yang memperbolehkannya laki laki berhubungan badan dengan perempuan. Sebagian ulama Syafi‟iyah memandang bahwa akad nikah adalah akad ibadah, yaitu membolehkan suami menyetubuhi istrinya. Tujuan pernikahan Menurut al-Quran 1) Dalam surat al-A’raf ayat 189, menyatakan bahwa tujuan pernikahanitu adalah untuk bersenang-senang. 2) Dalam surat ar-Rum ayat 21, menyatakan bahwa tujuan pernikahanadalah: litaskunu ilaiha (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah(kasih sayang). b. Menurut Hadis 1) Untuk menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan 2) Sebagai kebanggaan Nabi SAW di hari kiamat. c. Menurut Akal 1) Meningkatkan jumlah manusia