Konsep Keluarga Muslim dan Fungsinya dalam Perkembangan Peradaban

 

Konsep Keluarga Muslim dan Fungsinya dalam Perkembangan Peradaban 

Islam adalah agama yang fitrah dan kehidupan manusia harus sesuai dengan fitrahnya. Sehingga, pola-pola kehidupan manusia sesuai dengan hal baik dan teratur. Islam juga mengatur antara manusia dengan manusia, yang biasa disebut muamalah. Didalam muamalah ini, juga mengatur konsep pernikahan islam (munakahat). Konsep pernikahan ini diatur dengan adil dan bijaksana oleh yang biasa disebut syariah. Syariah ini adalah aturan islam, yang bersumber dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Pernikahan tidak bisa dianggap sepele, karena dengan menikah kita bisa membentuk peradaban baru. Peradaban ini, muncul ketika kita memiliki sebuah keluarga. Oleh karena itu kita harus, merancang ide yang dirumuskan untuk keluarga yang terikat dalam hubungan pernikahan baik dari segi metodenya, tujuannya, prinsip, dan fungsinya dari keluarga tersebut berdasarkan ajaran Islam.

 

Tujuan Pernikahan Menurut Islam

 

Konsep keluarga menurut islam adalah bersatunya hubungan laki-laki dengan perempuan, melalui akad nikah dan ajaran islam. Dengan adanya ikatan akad pernikahan tersebut dimaksudkan anak dan keturunan yang dihasilkan menjadi sah secara hukum agama. Dalam Al Qur’an kata “keluarga” disebutkan Allah SWT dengan lafadz; عشيرة – قربى – أهل)ahlun – qurbaa – ‘asyirah) yaitu sebagai berikut :

·             Ahlun Al-Raghib menyebutkan ada dua Ahlun: Ahlu al-Rajul dan Ahlu alIslam, adalah keluarga yang senasab, seketurunan, mereka berkumpul dalam satu tempat tinggal.

 

·             Qurbaa Shawi menyebutkan bahwa qurbaa adalah keluarga yang ada hubungan kekerabatan baik yang termasuk ahli waris maupun yang tidak termasuk, yang tidak mendapat waris, tapi termasuk keluarga kekerabatan namun ada hubungan kerabat dengan ibu dan bapak.

 

·             Asyirah Al-Raghib menyebutkan asyirah adalah keluarga seketurunan yang berjumlah banyak, hal itu berasal dari kata ػششح dan kata itu menunjukkan bilangan yang banyak.

 

 

Prinsip-Prinsip Berumah Tangga

 

1.     Adanya komitmen yang sama antara suami dan istri. Komitmen yang sama itu adalah, membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. (QS: Al-Baqarah:221, 230, QS An-Nur: 320).

2.     Saling menghormati dan menjaga martabat masing-masing pasangan. Maksudnya  adalah, tidak mengumbar aib keluarga dan pasangan kepada orang lain ataupun keluarga yang lain (Qur’an Al-Baqarah: 187).

3.     Suami adalah imam dalam keluarga. Bertugas menjaga keutuhan keluarga dan menangungi keluarga. (Qur’an Surat An-Nisa 34).

4.     Suami dan istri berkomitmen untuk saling percaya, dan melibatkan seluruh kegiatan berlandaskan ajaran islam Istri juga harus mendukung semua keputusan yang diambil oleh suami sesuai dengan ajaran islam.

5.     Istri, juga harus ikhlas apabila suami berbakti kepada kedua orang tuanya sesuai  dengan ajaran islam (An-Nisa 36).

Fungsi
Keluarga Menurut Islam

 

1.     Fungsi biologis, perkawinan dilakukan antara lain bertujuan agar memperoleh keturunan, dapat memelihara kehormatan serta martabat manusia sebagai makhluk yang berakal dan beradab.

2.     Fungsi edukatif (pendidikan), keluarga berkewajiban memberikan pendidikan bagi anggota keluarganya, terutama bagi anak-anaknya, karena keluarga adalah lingkungan terdekat dan paling akrab dengan anak.

3.     Fungsi religious (keagamaan) Keluarga berkewajiban mengajarkan tentang agama kepada seluruh anggota keluarganya. Keluarga merupakan tempat penanaman nilai moral agama melalui pemahaman, penyadaran dan praktek dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta iklim keagamaan di dalamnya.

4.     Fungsi protektif (melindungi) Keluarga menjadi tempat yang aman dari berbagai gangguan internal maupun eksternal serta menjadi penangkal segala penggaruh negatif yang masuk di dalamnya.

5.     Fungsi sosialisasi Keluarga dalam fungsi ini juga berperan sebagai katalisator budaya serta filter nilai yang masuk ke dalam kehidupan.

6.     Fungsi ekonomi Keluarga merupakan kesatuan ekonomis dimana keluarga memiliki aktifitas mencari nafkah, pembinaan usaha, perencanaan anggaran, pengelolaan dan cara memanfaatkan sumber-sumber penghasilan dengan baik, mendistribusikan secara adil dan profesional, serta dapat mempertangggung jawabkan kekayaan dan harta bendanya secara sosial maupun moral.

7.     Fungsi rekreatif  Fungsi ini dapat mewujudkan suasana keluarga menjadi

menyenangkan, saling menghargai, menghormati, menghibur masing-masing anggota keluarga, sehingga tercipta hubungan harmonis, damai kasih sayang, dan setiap anggota dapat merasakan bahwa rumah adalah surganya.


KEPENTINGAN INSTITUSI KELUARGA

Dalam Islam institusi keluarga amat penting kerana melaluinyalah terbentuknya ummah yang bakal melahirkan khaira ummah.

Firman Allah:

"Dan Kami telah mengutuskan beberapa orang rasul sebelum kamu dan kami berikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan."al-Ra'd, 13:38

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan di antaramu rasa kasih sayang al-Ruum, 30:21

"Dan kahwinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkahwin), dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan yang perempuan, jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kumia-Nya." al-Nuur, 24:32

FALSAFAH KEKELUARGAAN ISLAM

• Wujud rasa saling memerlukan

• Keangotaan melalui perkawinan dan keturunan

• Susunan kekeluargaan: suami dan isteri, datuk dan nenek hingga ke atas dan anak dan cucu hingga ke bawah, dengan nasab yang jelas

• Anak angkat tidak termasuk dalam keluarga secara hakiki

• Keluarga sebagai asas pembentukan masyarakat dan seterusnya ummah

• Menjaga hubungan silaturrahim adalah wajib walaupun berbeda agama- wujud rasa saling memerlukan

PENGERTIAN MASYARAKAT

• Society yang berasal dari kata latin socius, berarti 'kawan'

• Kata arab syaraka yang berarti “ikut serta, berpartisipasi'

• Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul atau dengan istilah ilmiah, saling 'berinteraksi

• Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.

UNSUR-UNSUR MASYARAKAT

• Ada sejumlah orang yang berkumpul di suatu tempat tertentu

• Saling berinteraksi dalam waktu yang relatif lama

• Pola interaksinya menurut sistem adat tertentu

• Pola kontinuitas dari proses interaksi menurut adat istiadat

• Ada keterakaitan suatu rasa identitas bersama

MANUSIA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

Manusia merupakan makhluk yang terdiri dari jasmaniah (raga) dan rohaniah (jiwa). Dari segi rokhaniah manusia terdiri dari fikiran dan perasaan, apabila diserasikan akan menghasilkan kehendak yang kemudian menjadi sikap. Sikap itulah yang kemudian menjadi landasan gerak segi jašmaniah manusia. Pola berfikir yang dianut seseorang akan mempengaruhi sikapnya. Sikap tersebut merupakan kecenderungan untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap manusia, benda atau keadaan.

Jika perilaku sudah melembaga dan membudaya maka gejala tersebut akan menjadi patokan perilaku yang pantas. Patokan perilaku yang pantas ini sering disebut norma atau kaidah, Perangkat kaidah-kaidah tertentu yang terdiri dari kaidah-kaidah kepercayaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum, kemudian perangkat tersebut menjadi patokan dalam interaksi sosial untuk hidup sebagai anggota masyarakat.

KARAKTERISTIK QORYAH THAYYIBAH

• Qoryah thayyibah adalah suatu perkampungan atau desa di mana warganya yang beragama Islam menjalankan syariat Islam dengan baik dalam hubungannya dengan Allah (hablumminallah) maupun dalam hubungannnya dengan sesama manusia (hablun minannas)

• Diantara karakteristiknya adalah

• Masjid/Tempat ibadah berfungsi sebagai pusat ibadah, pelayanan sosial, dan menjadi pusat kegiatan masyarakat

• Masyarakat memiliki tingkat pendidikan maju

• Masyarakat memiliki berbagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warganya

• Masyarakat memiliki derajat kesehatan yang tinggi, baik kesehatan fisik, psikis maupun lingkungan

• Memiliki hubungan sosial yang harmonis

• Memiliki kesadaran sosial yang tinggi

• Memiliki kehidupan kesenian dan kebudayaan yang Islami yang tidak bertentangan dengan ajaran islam

• Masyarakat mampu memanfaatkan teknologi dan informasi yang ada untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat

RUKUN NIKAH

• Ada calon suami yang memenuhi syarat

• Ada calon istri yang memenuhi syarat

• Ada wali (wali nasab; sesuai tingkatannya, wali hakim)

• Ada 2 orang saksi (berakal, muslim, laki-laki)

• Ada mahar (tidak memberatkan, diterima calon istri)

• Ijab kabul (antara wali dan calon pengantin pria)

• Pencatatan


SYARAT NIKAH

• Mampu; siap lahir dan batin

• Ada calon yang memenuhi syarat

• Cukup usia

• Bukan mahram

• Bukan nonMuslim

• Tidak Iddah

• Bukan suami/istri orang


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AsalUsulIndrion7blogspot

Postingan di bulan November