Hakikat Perkawinan (kajian subuh 8 April 2022)

Hakikat perkawinan dalam surat an nisa ayat 21. Perkawinan itu disebut sebagai mitsaqan ghaliza yang menunjukkan hakikat mitsaqan perjanjian, perjanjian dalam bahasa arab al wadu itu janji. Janji disebut dengan abdun artinya ikatan. Ahdun perjanjian yang diperhatikan. Mitsaq, perjanjian menjadi alat untuk menimbulkan kepercayaan. Perkawinan disebut dengan mitsaq. Percaya bahwa pasangannya menghormati, menyayangi, memenuhi keinginan dan kepercayaan. 

Mitsaqan ghaliza perjanjian yang diartikan dengan kuat. Hakikat perkawinan dalam ayat ini perjanjian yang menimbulkan kepercayaan yang sulit untuk dilupakan dan dihilangkan. Seseorang yang ditinggal mati pasangannya tidak menikah lagi, artinya perjanjian nya sangat kuat. 

Ada 3 pandangan tentang mitsaqan ghaliza, adalah akad nikah yang dengannya menjadi halal melakukan hubungan badan. Imsakun, mempertahankan perkawinan dengan baik (makruf). Sesungguhnya wanita-wanita itu bagimu menjadi tawanan dalam pengertian, perempuan itu ada dalam tanggung jawab. Kamu menjadikan perempuan menjadi istrimu itu perjanjian. 

Ukhdatun nikah itu ada tanggung jawab, maka ada hak dan kewajiban. Perkawinan itu perjanjian yang membawa konsekuensi. Tidak boleh mempertahankan dan membubarkan perkawinan asal-asalan. 

Pemenuhan hak dan kewajiban itu untuk mewujudkan kebahagiaan. Berdasarkan tafsir perkawinan itu hakikatnya perjanjian untuk saling membahagiakan. Tidak boleh perkawinan yang bahagia satu pihak saja. 

An nisa ayat 154, perjanjian bani israil untuk taat kepada Tuhan dan tidak melanggar hari sabat untuk keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat. Mengapa hari sabat itu khusus, untuk pekerjaan nelayan artinya libur mencari ikan. 

Al ahzab ayat 7, menyebut perjanjian Allah dengan para nabi, diberikan tugas kenabian membebaskan umat manusia dari kesengsaraan hidup di dunia. Kesengsaran hidup kalau peradaban tidak baik. Maka nabi Nuh mengadakan peradaban pelayaran. akhirat, harus beriman dan beramal sholeh sehingga di akhirat menuju syurga. 

Maka perkawinan itu termasuk ke dalam mitsaqan ghalizan. Dalam undang-undang ikatan lahir batin antara laki dan perempuan yang kekal. Dalam rumusan fikih lama disebutkan istri harus memenuhi keinginan suami melakukan hubungan seks. 

Hal yang halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian. Islam mengambil jalan tengah dalam perceraian, terbuka, perkawinan bisa dibubarkan baik suami dan istri. 

Apakah hukum pernikahan untuk perempuan? Apakah boleh tidak menikah? 

Tidak boleh karena itu merupakan wujud dari tabatul, jangan bangsa manusia musnah di muka bumi ini. Sekarang itu ada kecenderungan anak muda tidak menikah. Orang yang beragama itu orang yang paling bahagia. Bahagianya diperoleh melalui perkawinan melalui keluarga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AsalUsulIndrion7blogspot

Postingan di bulan November