Konsep Pernikahan Islamdan urgensi nya
Istilah nikah berasal dari bahasa arab نكاحا-ينكح–نكح yang artinya sama dengan lafadz تزوج adapun di dalam ilmu fiqih nikah dikenal dengan zawaj yaitu akad yang jelas yang diucapkan oleh calon mempelai pria atas rukun-rukun dan syarat, sedangkan menurut madzah 4 (Syafi‟i, Hambali, Hanafi dan Maliki) mendefinisikan pernikahan yaitu suatu akad yang memperbolehkannya laki laki berhubungan badan dengan perempuan. Sebagian ulama Syafi‟iyah memandang bahwa akad nikah adalah akad ibadah, yaitu membolehkan suami menyetubuhi istrinya.
Tujuan pernikahan
Menurut al-Quran
1) Dalam surat al-A’raf ayat 189, menyatakan bahwa tujuan pernikahanitu adalah untuk bersenang-senang.
2) Dalam surat ar-Rum ayat 21, menyatakan bahwa tujuan pernikahanadalah: litaskunu ilaiha (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah(kasih sayang).
b. Menurut Hadis
1) Untuk menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan
2) Sebagai kebanggaan Nabi SAW di hari kiamat.
c. Menurut Akal
1) Meningkatkan jumlah manusia
2) Mewujudkan keteraturan nasab
3) Menertibkan masalah kewarisan.
Pernikahan adalah “Mitsaqan ghalidza” atau perjanjian yang sangat kuat antara pria dan wanita untuk berumah tangga.
Oleh karena itu :
Perlu ada data yang akurat dan transparan.
Perlu ada wali dan saksi-saksi.
Perlu ada sighat ta’lik thalaq
Perlu ada publikasi agar tidak mucul fitnah
Tidak boleh main-main dengan pernikahan.
Visi pernikahan : Mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah (Baiti Jannati = rumahku syorgaku).
Misi pernikahan:
(1). Misi pelayanan, yakni saling tolong antara suami isteri dalam melayani segala bidang kehidupan (termasuk seksual).
(2). Misi Pengayoman : Saling melindungi dan mengayomi antar suami isteri.
(3). Misi Dakwah dan Pendidikan : Melaksanakan dakwah dan pendidikan agar menghasilkan isteri shalehah dan keturunan yang rabbi radhiyya Menghalalkan pergaulan
Menghindari fitnah
Menghindari perzinahan
Menghasilkan keturunan yang saleh.
Silaturahmi : antara dua keluarga besar suami isteri
Dakwah : Dakwah kepada anak isteri dan keluarga besar memiliki nilai strategis yang tinggi.
Sidkah : Tiada hari tanpa sidkah. Memberi minum anjing kegausan saja sudah besar pahalanya apalagi memberi makan minum anak isteri.
Pengantin : Pengantin pria boleh diwakili. Pengantin wanita boleh tidak hadir di tempat akad
Wali : Ayah, kakak, kakek atau pamannya. Bisa juga wali hakim (dari negara) atau wali muhakam dari masyarakat jika wali hakim tidak ada.
Saksi : Minimal dua orang pria
Mahar : Besaran mahar merupakan hasil kesepakatan antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita.
Ijab Qabul : Fungsinya agar kedua belah pihak sepakat menerima akad pernikahan ini dengan segala akibatnya. Redaksi ijab qabul sangat fleksibel, bisa panjang bisa pula singkat, yang penting essensinya.
Nikah biasa : Setelah akad nikah dilanjutkan dengan walimah kemudian keduanya berumah tangga.
Nikah Gantung : Ialah manakala setelah selesai akad nikah tidak diikuti langsung dengan berumah tangga. Rumah tangganya ditangguhkan karena ada reasoning tertentu.
Nikah shigar : Pernikahan dengan cara tukar adik tanpa mahar. Misalnya Ahmad menikah dengan adik perempuan Ali, sedangkan Ali menikah dengan adik perempuan Ahmad tanpa maskawin. Hukumnya haram, kecuali memakai mahar.
Nikah mut’ah (nikah kontrak), ialah menikah dengan batas waktu tertentu misalnya untuk selama 3 bulan, 3 tahun dll. Hukumnya haram.
Nikah Sirri : Syarat dan rukunya dipenuhi tetapi pelaksanaan akad nikahnya di bawah tangan, tidak dibukukan oleh KUA atau catatan sipil serta tidak dipublikasikan secara luas
ALASAN DIBOLEHKANNYA CERAI
KHI Pasal 116:
Salah satu pihak menjadi pezina, pemabuk, penjudi
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun tanpa izin pihak lain dan alasan yang dibenarkan
Salah satu pihak mendapat hukuman 5 tahun penjara atau lebih berat
Talaq (bhs Arab)= melepaskan, meninggalkan
Talak adalah memutuskan hubungan pernikahan, sebagai jalan terakhir (solusi terakhir) perdamian.
Pasal 117 KHI: Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Hukum thalaq adalah MAKRUH (dibenci Allah)
Ibnu Umar meriwayatkan: “Sesuatu yang halal tapi amat dibenci Allah adalah thalaq”.
Thalaq tak boleh didasarkan hanya sama-sama sudah bosan misalnnya, dan sepakat untuk thalaq.
Komentar
Posting Komentar